PEMBARUAN HUKUM ACARA PEMERIKSAAN PERKARA DISPENSASI KAWIN DI BAWAH UMUR DALAM TINJAUAN MAQASHID AS-SYARI’AH

SINOPSIS
Perkawinan merupakan sebuah perbuatan hukum yang berdimensi teologis, sosiologis dan yuridis. Teologis dalam arti bahwa perkawinan merupakan syariat agama yang dititahkan oleh Allah dan rasul-Nya untuk dilaksanakan dengan segala ketentuan yang menyertainya. Sosiologis dalam arti bahwa perkawinan memiliki pertalian dengan segala hal yang berhubungan dengan aktifitas manusia dalam segala dimensinya. Sementara yuridis menunjukkan bahwa perkawinan terikat dengan seperangkat aturan hukum yang mengaturnya. Buku ini mengkaji fakta dari perkawinan di bawah umur di Indonesia dengan berbagai motif yang melatarinya, juga menjelaskan relasinya dengan perwujudan konsep kehidupan berkelanjutan (sustainable development goal’s) yang menjadi kesepakatan internasional ditinjau dengan konsep Maqoshid Syariah.
Penulis : Reza Oktiana Akbar
Penerbit : CV. Confident
Harga : Rp. 110.000,00
Halaman : iv + 117 hlm.
ISBN : On Process